Tuesday, May 17, 2011

translasi



Setelah ditranslasikan dengan kurs USD sekarang $ 1 = Rp.8.550




Friday, May 13, 2011

IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets and Contingent Ass

IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets and Contingent Ass

Tujuan
Tujuan IAS 37 adalah untuk memastikan bahwa pengakuan dan pengukuran kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi dan aktiva kontinjensi dan bahwa informasi memadai telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk memungkinkan pengguna untuk memahami sifat mereka, waktu, dan jumlah. Prinsip utama yang ditetapkan oleh Standar adalah bahwa ketentuan harus diakui hanya jika ada kewajiban yaitu kewajiban kini yang timbul dari peristiwa masa lalu. Standar demikian bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kewajiban asli yang dibahas dalam laporan keuangan - pengeluaran masa depan yang direncanakan, bahkan di mana disahkan oleh dewan direksi atau badan pemerintahan yang setara, tidak termasuk dari pengakuan.

Cakupan
PSAK 37 tidak termasuk kewajiban dan kontinjensi yang timbul dari: [IAS 37.1]
• instrumen keuangan yang berada dalam ruang lingkup PSAK 39
• non-berat pelaksana kontrak
• asuransi kewajiban kebijakan perusahaan (tapi PSAK 37 tidak berlaku untuk kewajiban non-kebijakan yang berhubungan dengan perusahaan asuransi)
• item diliputi oleh IAS. Sebagai contoh, IAS 11, Kontrak Konstruksi , berlaku untuk kewajiban yang timbul berdasarkan kontrak tersebut; IAS 12, Pajak Penghasilan , berlaku untuk kewajiban untuk ditangguhkan pendapatan pajak atau berjalan; IAS 17, Sewa , berlaku untuk kewajiban sewa guna usaha, dan IAS 19, Imbalan Kerja , berlaku terhadap kewajiban manfaat pensiun dan karyawan lainnya.
Provisi: suatu kewajiban atau jumlah waktu yang tidak pasti.

Kewajiban:
• kewajiban kini sebagai akibat peristiwa masa lalu
• penyelesaian diperkirakan akan mengakibatkan arus keluar sumber daya (pembayaran)

Kewajiban Kontinjensi:
• kewajiban yang mungkin tergantung pada apakah beberapa peristiwa di masa depan tidak pasti terjadi, atau
• kewajiban kini, tetapi pembayaran tidak kemungkinan jumlah tersebut tidak dapat diukur dengan andal

Kontinjensi aset:
• aset kemungkinan yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan
• yang keberadaannya akan dikonfirmasikan hanya oleh terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa masa depan pasti tidak sepenuhnya dalam kendali entitas.
Pengakuan Penyediaan sebuah Entitas harus mengakui ketentuan jika, dan hanya jika: [IAS 37,14]
• kewajiban kini (hukum dan konstruktif) telah muncul sebagai akibat peristiwa masa lalu (peristiwa mewajibkan),
• pembayaran kemungkinan ('lebih mungkin daripada tidak "), dan
• jumlah tersebut dapat diestimasi dengan andal.

Sebuah acara mewajibkan adalah suatu peristiwa yang menciptakan kewajiban hukum atau konstruktif dan, karenanya, hasil dalam sebuah entitas yang tidak memiliki alternatif yang realistis namun untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. [IAS 37,10]
Sebuah kewajiban konstruktif timbul jika praktek di masa lalu membuat harapan yang valid pada bagian dari pihak ketiga, misalnya, sebuah toko ritel yang memiliki kebijakan lama yang memungkinkan pelanggan untuk kembali barang dagangan dalam, katakanlah, jangka waktu 30 hari. [IAS 37,10]
Sebuah Kewajiban mungkin (kewajiban kontinjensi) diungkapkan tetapi tidak diakui. Namun, pengungkapan tidak diperlukan jika pembayaran remote. [IAS 37,86]
Dalam kasus yang jarang terjadi, misalnya dalam gugatan, hal itu mungkin tidak jelas apakah entitas memiliki kewajiban kini. Dalam kasus-kasus, peristiwa masa lalu dianggap menimbulkan kewajiban kini jika, dengan mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, hal ini lebih mungkin daripada tidak bahwa kewajiban kini ada pada tanggal neraca. Kewajiban diestimasi harus diakui untuk itu kewajiban kini, jika kriteria pengakuan lainnya diuraikan di atas terpenuhi. Jika lebih mungkin daripada tidak bahwa tidak ada kewajiban kini ada, entitas harus mengungkapkan kewajiban kontinjensi, kecuali kemungkinan arus keluar sumber daya kecil. [IAS 37,15]


Pengukuran Ketentuan
Jumlah diakui sebagai kewajiban diestimasi harus estimasi terbaik atas pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal neraca, yaitu jumlah yang entitas rasional akan membayar untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal neraca atau untuk mentransfer kepada pihak ketiga. [IAS 37,36] Artinya:
• Ketentuan untuk acara satu-off (restrukturisasi, lingkungan bersih-bersih, penyelesaian tuntutan hukum) dinilai berdasarkan jumlah yang paling mungkin. [IAS 37,40]
• Ketentuan untuk populasi besar acara (garansi, pengembalian dana pelanggan) diukur pada nilai yang diharapkan probabilitas-tertimbang. [IAS 37,39]
• Kedua pengukuran yang mencerminkan nilai kini didiskontokan dengan menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar saat ini atas nilai waktu uang dan risiko spesifik untuk kewajiban. [IAS 37,45 dan 37,47]
Dalam mencapai estimasi yang terbaik, entitas harus mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian yang mengelilingi peristiwa yang mendasarinya. [IAS 37,42]
Jika beberapa atau semua pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan penyisihan diharapkan akan diganti oleh pihak lain, penggantian tersebut harus diakui sebagai aset yang terpisah, dan bukan sebagai pengurangan yang diwajibkan, jika, dan hanya jika, maka hampir penggantian tertentu yang akan diterima jika entitas menyelesaikan kewajiban. Jumlah yang diakui tidak boleh melebihi jumlah ketentuan tersebut. [IAS 37,53]
Dalam mengukur penyisihan menganggap kejadian masa depan sebagai berikut:
• perkiraan perubahan yang wajar dalam menerapkan teknologi yang ada [IAS 37,49]
• mengabaikan kemungkinan keuntungan penjualan aktiva [IAS 37,51]
• mempertimbangkan perubahan undang-undang hanya jika hampir pasti akan berlaku [IAS 37,50]
Pengukuran kembali Ketentuan [IAS 37.59]
• Review dan ketentuan menyesuaikan pada setiap tanggal neraca
• Jika mungkin tidak keluar, sebaliknya ketentuan tersebut terhadap pendapatan.


Beberapa Contoh Ketentuan



Restrukturisasi

restrukturisasi adalah: [IAS 37,70]
• penjualan atau penghentian dari suatu bidang usaha
• penutupan lokasi bisnis
• perubahan struktur manajemen
• fundamental reorganisasi perusahaan

Restrukturisasi ketentuan harus diakui sebagai berikut: [IAS 37,72]
• Penjualan operasi: bertambah penyisihan hanya setelah mengikat perjanjian penjualan [IAS 37,78] Jika perjanjian jual mengikat adalah setelah lembar tanggal neraca, mengungkapkan tetapi tidak bertambah
• Penutupan atau reorganisasi: akrual hanya setelah suatu rencana formal terperinci yang diadopsi dan diumumkan secara terbuka. Keputusan dewan tidak cukup.
• kerugian operasi masa depan: ketentuan seharusnya tidak diakui untuk kerugian operasi masa depan, bahkan dalam restrukturisasi
• Restrukturisasi ketentuan pada saat akuisisi: penyisihan bertambah hanya jika ada kewajiban pada tanggal akuisisi [IFRS 3,43 atau R.11 IFRS3]
Restrukturisasi Ketentuan harus mencakup hanya belanja langsung yang disebabkan oleh restrukturisasi, bukan biaya yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang berlangsung entitas. [IAS 37,80]

Apakah Entry Debet?
Ketika suatu ketentuan (kewajiban) diakui, masuknya debit untuk penyisihan tidak selalu beban. Kadang-kadang ketentuan dapat membentuk bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Contoh: kewajiban untuk membersihkan lingkungan ketika sebuah tambang baru dibuka atau rig minyak lepas pantai diinstal. [IAS 37,8]

Ketentuan Penggunaan
Ketentuan seharusnya hanya digunakan untuk tujuan yang mereka awalnya diakui. Mereka harus ditinjau pada setiap tanggal neraca dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik. Jika tidak lagi kemungkinan bahwa suatu arus keluar sumber daya yang akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, ketentuan tersebut harus dibalik. [IAS 37,61]

Kewajiban Kontinjensi
Karena ada kesamaan dalam hal kewajiban yang pasti, PSAK 37 juga berhubungan dengan kontinjensi. Hal ini membutuhkan bahwa badan yang tidak harus mengakui kewajiban kontinjensi - tetapi harus mengungkapkan mereka, kecuali kemungkinan arus keluar sumber daya ekonomi sangat kecil. [IAS 37,86]

Aktiva Kontinjensi
Aktiva kontijensi tidak harus diakui - tetapi harus diungkapkan mana arus masuk manfaat ekonomi cukup besar. Ketika realisasi pendapatan hampir tertentu, maka aktiva tersebut bukan aset kontinjensi dan pengakuan adalah sesuai. [IAS 37,31-35]

Pengungkapan
Rekonsiliasi untuk setiap kelompok penyediaan: [IAS 37,84]
• Saldo pembukaan
• penambahan
• digunakan (jumlah yang dibebankan terhadap ketentuan tersebut)
• dirilis (terbalik)
• unwinding diskon
• Saldo penutupan
Rekonsiliasi tahun sebelumnya tidak diperlukan. [IAS 37,84]

Untuk setiap kelas ketentuan, deskripsi singkat: [IAS 37.85]
• alam
• pemilihan waktu
• ketidakpastian
• asumsi
• penggantian, jika ada

sumber : http://www.iasplus.com/standard/ias37.htm















PSAK 57 : Provisi Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi

PSAK 57 (IAS 37) ini bertujuan untuk mengatur :
• pengakuan dan pengukuran provisi,kewajiban dan Provision kontinjensi aset Contingent kontinjensi serta liabilities Contingent assets
• untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan dalam CaLK
• Agar para pengguna dapat memahami sifat, waktu, dan jumlah yang terkait dengan informasi tersebut

PSAK diterapkan oleh semua entitas dalam akuntansinya, kecuali yang timbul dari:
(a) kontrak eksekutori, kecuali jika kontrak tersebut bersifat memberatkan (onerous);bersifat memberatkan (onerous);
(b) hal-hal yang telah dicakup dalam PSAK lain.
Contoh: PSAK 34; 46; 30; 24; 28; 36

Pernyataan ini tidak berlaku untuk instrumen keuangan (termasuk garansi) yang termasuk dalam ruang lingkup
PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.

Definisi
• Kontrak eksekutori adalah kontrak yang kedua belah pihak terkaitnya belum melaksanakan kewajiban kontrak atau telah melaksanakan sebagian kewajiban mereka dengan proporsi yang sama.
• Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti
• Liabilitas adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.

Pengakuan Provisi
Provisi diakui jika:
(a) entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;
(b) kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber
daya yang mengandung manfaat ekonomi;
(c) estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban ter sebut dapat dibuat.
Dan Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka kewajiban diestimasi tidak diakui.

Kewajiban Kontijensi
Entitas tidak diperkenankan mengakui kewajiban kontinjensi mengakui kewajiban kontinjensi. (PSAK 57 par 27)
Kewajiban kontinjensi adalah:
(a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; ataudalam kendali entitas; atau
(b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui
karena:
(i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
(ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.

Pengukuran

1. Estimasi terbaik
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. (par 36)

2. Risiko dan Ketidakpastian
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban pg yg kini pada akhir periode pelaporan. (par 42)

3. Nilai Kini
Jika dampak nilai waktu uang cukup material maka jumlah Jika dampak nilai waktu uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. (par 45)

4. Peristiwa Masa Depan
Peristiwa masa depan yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu kewajiban harus tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwatercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan terjadi. (PSAK 57 par 48)

5. Rencana Pelepasan Aset
Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi (PSAK 57 par 51)

http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/03/PSAK-57-Provisi-Liabilitas-Kontijensi-dan-Aset-Kontijensi-.pdf Sumber : V

Wednesday, April 6, 2011

Akuntansi Untuk Inventory (Persediaan)

(management – finance) – Salah satu item yang nilainya terbesar dalam aset lancar perusahaan adalah Inventory (Persediaan). Sehingga, inventory menjadi salah satu bagian terpenting dari sebuah neraca. Oleh karena itu, bagi pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan, analisa terhadap inventory menjadi hal yang krusial.

Inventory atau Persediaan adalah aset berupa barang maupun bahan baku, yang ditujukan untuk dijual, sedang dalam proses produksi, atau akan digunakan untuk proses produksi.

Dalam melakukan penilaian terhadap biaya inventory, terdapat tiga metode yang umum digunakan, yakni sebagai berikut.

FIFO – First In First Out.
Dalam metode ini, barang yang pertama kali dibeli (persediaan lama) adalah yang pertama kali dijual. Keuntungan menggunakan FIFO adalah pada ending inventory tercatat harga yang terbaru, sehingga lebih menggambarkan kondisi sebenarnya.

LIFO – Last In First Out.
Sebaliknya dari FIFO, dalam metode ini barang yang terakhir kali dibeli justru yang pertama kali dijual. Keuntungan menggunakan LIFO adalah pada income statement dari tax saving, karena harga yang digunakan adalah harga lama, maka laba (profit margin) jadi lebih rendah, sehingga pajak pun jadi lebih rendah.

Weighted Average,
yakni metode yang nilainya berada di tengah antara FIFO dan LIFO, dan perhitungannya lebih sederhana. Metode yang digunakan adalah weighted average dari seluruh unit yang tersedia untuk dijual selama periode tertentu, dan menggunakan biaya rata-rata untuk menentukan nilai dari COGS dan ending inventory.

Implikasi Metode Perhitungan Biaya
Metode perhitungan biaya ini punya implikasi yang sangat penting dalam hal analisa. Ketika kondisi harga stabil, maka perhitungan dengan ketiga metode ini akan menghasilkan angka yang sama. Namun, jika harga dalam kondisi menguat atau melemah, maka ini akan menimbulkan perbedaan angka yang signifikan, sehingga kemudian berpengaruh pada rasio finansial perusahaan.

Berikut ini adalah perbedaan pengaruh LIFO dan FIFO, dengan asumsi harga terus meningkat (inflasi).


Neraca.
Pada ending inventory di neraca, FIFO lebih menunjukkan gambaran yang sebenarnya, karena harga yang tertinggal adalah harga yang baru. Sementara itu, LIFO agak kurang relevan karena harga pada ending inventory adalah harga lama, sehingga understated terhadap nilai ekonominya yang sekarang. Sehingga, untuk keperluan analisa, misalnya membandingkan dua perusahaan, maka LIFO dikonversi menjadi FIFO. Ending inventory: FIFO lebih tinggi dari LIFO

Laporan Laba Rugi.
Cost of Goods Sold (COGS)pada LIFO lebih tinggi dibandingkan FIFO, karena harga pada COGS merupakan harga terbaru. Implikasinya, maka net income pada LIFO lebih rendah, sehingga mengakibatkan pajak juga lebih rendah. Sehingga, penggunaan metode LIFO ini menjanjikan adanya tax saving dalam masa inflasi. COGS LIFO lebih tinggi, net income lebih rendah, pajak lebih rendah, dibandingkan dengan FIFO.


Laporan Arus Kas.

Pajak pada LIFO lebih rendah, sehingga karena pajak yang harus dibayar (taxes payable) lebih rendah, maka arus kas operasi (CFO) pada LIFO lebih tinggi. Cash Flow LIFO lebih tinggi dari FIFO.

Rasio Finansial.
Perbedaan metode FIFO dan LIFO juga mempengaruhi rasio-rasio finansial yang penting, antara lain sebagai berikut.

Rasio profitabilitas: COGS yang lebih tinggi pada LIFO mengakibatkan rasio profitabilitas seperti Gross Profit Margin, Operating Profit Margin, hingga Net Profit Margin lebih rendah dibandingkan dengan LIFO.

Rasio likuiditas.
FIFO punya rasio likuiditas lebih tinggi, karena ending inventory yang nilainya lebih tinggi. Rasio likuiditas ini diantaranya current ratio dan working capital

Rasio aktivitas operasi.
Rasio yang mencerminkan aktivitas operasi akan lebih tinggi pada LIFO, karena pada LIFO yang tertinggal di ending inventory adalah harga yang lama, sehingga denominator lebih besar. Rasio ini misalnya Inventory Turnover dan Total Assets Turnover.

Valuasi Inventory
US GAAP mengakui ketiga metode dalam melakukan penghitungan biaya inventory, Sementara itu, IFRS tidak memperkenankan penggunaan LIFO. Indonesia, sebelumnya memperkenankan penggunaan ketiganya, namun sekarang berdasarkan PSAK 14 (revisi 2008) hanya FIFO dan weighed average yang diperkenankan.

Berdasarkan IFRS, metode yang digunakan adalah lower of cost or net realizable value. Net realizable value adalah selling price dikurangi dengan cost of completion/disposal. Sementara menurut GAAP, metode yang digunakan adalah lower of cost or market. Ini supaya pencatatan inventory lebih konservatif.

Dengan adanya perbedaan dalam menghitung inventory, maka analisa terkait dengan inventory, terutama ketika membandingkan dengan perusahaan lain, harus terlebih dulu melakukan penyesuaian akan perbedaan metode ini.

Sumber : http://managementfile.com

Penerapan Metode LIFO dan FIFO di Negara IFRS 6 SISTEM AKUNTANSI NASIONAL :

•PERANCIS
•JERMAN
•JEPANG
•BELANDA
•INGGRIS
•AMERIKA SERIKAT

1.PERANCIS
ü Plan Comptable General berisi:
•Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
•Definisi aktifa, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
•Aturan pengakuan dan penilaian
•Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
•Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya.
Ciri utama pelaporan di Perancis mengenai pelaporan catatan kaki meliputi :
•Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
•Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
•Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
•Detail provisi
•Detail revaluasi yang dilakukan
•Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
•Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
•Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya
•Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
•Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
•Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis
Perancis menggunakan hukum kode
•Pendanaannya tidak banyak tergantung pada pasar modal
•Hukum pajak juga mempengaruhi akuntansi secara signifikan
•Ciri khususnya terdapatnya dikotomi (pelaporan keuangan perusahaan disajikan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan)
•Profesi Akuntansi dan auditing terpisah
•Hukum Perancis berisi provisi untuk mencegah kepailitan
•Pajak tangguhannya diakrualkan
•Hukum memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti IFRS atau PABU/GAAP di AS REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
•Badan Akuntansi Nasional (CNC)
•Komite Regulasi Akuntansi (CRC)
•Otoritas Pasar Keuangan (AMF)
•Ikatan Akuntan Publik (OEC)
•Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional (CNCC)
PELAPORAN KEUANGAN
•Neraca
•Laporan laba rugi
•Catatan atas laporan keuangan
•Laporan direktur
•Laporan auditor
PENGUKURAN AKUNTANSI
Akuntansi di Perancis memiliki karakteristik ganda: Perusahaan secara tersendiri harus mematuhi peraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Persediaan menggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang. Laporan keuangan konsolidasi mengikuti pendekatan penyajian wajar berupa pelaporan substansi menggungguli bentuk.

2. JERMAN
Karakteristik fundamental akuntansi di Jerman:
•Perlindungan terhadap kreditor
•Hukum pajak yang secara garis besar menentukan akuntansi komersial
•Akuntansinya sangat tergantung terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan
•Jerman menggunakan hukum kode
•Karakteristik fundamental ke-3 dari akuntansi di jerman adalah ketergantungannya terhadap
anggaran dasar dan keputusan pengadilan
REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
•Institut Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan
hukum yang memengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan.
•Komite Standar Akuntansi Jerman (German Standards Accounting Committee – GSAC), yang membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman (GSAB).
•Pada tahun 2003 GSAB menerapkan strategi baru untuk mencapai konverjensi standar akuntansi secara global. Perubahan ini mengakui ketentuan UE atas IFRS bagi perusahaan emiten pada tahun 2005.
•Menurut standar internasional, profesi audit (akuntansi) di Jerman terbilang kecil.
•Individu – individu ini adalah Pemeriksa buku tersumpah yang hanya diperbolehkan untuk mengaudit perusahaan berukuran kecil dan menengah menurut definisi dalam undang-undang tsb.
•Terdapat dua kelompok auditor yang ditetapkan oleh hukum untuk melakukan pemeriksaan audit independen dalam perusahaan
PELAPORAN KEUANGAN
•Neraca
•Laporan laba rugi
•Catatan atas laporan keuangan
•Laporan manajemen
•Laporan auditor
Perusahaan kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada publik harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi, namun laporan ini tidak diharuskan bagi perusahaan
lainnya.Pengungkapan berupa catatan kaki dipandang sebagai jalan untuk mencapai penyajian yang benar dan jujur pada saat menyusun laporan keuangan berbasis pajak.
Ciri utama sistem pelaporan keuangan adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawasperusahaan.Untuk tujuan konsolidasi, seluruh perusahaan dalam kelompok tsb harus menggunakan prinsip akuntansi dan penilaian yang sama.
Metode akuntansi berbasis pajak dalam akun perusahaan tersendiri dapat dieliminasikan dalam akun kelompok usaha
STANDAR UNTUK MENYUSUN LAPORAN KONSOLIDASI:
1.Hukum Komersial Jerman (KapA EG)
2.GAAP AS
3.IFRS
ü PENGUKURAN AKUNTANSI
Metode Akuisisi (pembelian):
1) Metode Nilai Buku
2) Metode Revaluasi
Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar ; FIFO dan metode rata-rata merupakan metode yang digunakan untuk menentukan biaya. Sewa guna usaha pembiayaan umumnya tidak dikapitalisasikan, tetapi kewajiban pensiun diakru berdasarkan nilai kini yang ditentukan oleh aktuarial yang sesuai dengan hukum pajak.
Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan sangat digunakan. Provisi memberikan kesempatan bagi perusahaan Jerman untuk melakukan perataan laba.

3. Jepang
Jepang menggunakan hukum kode Akuntansi dan pelaporan keuangan mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan memiliki
pengaruh lebih lanjut pula.
Investasi yang saling bertautan menghasilkan konglomerasi industri
yang meraksasa disebut sebagaikei retsu suatu perusahaan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan- perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar Internasional.
REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
Didasarkan pada 3 undang-undang (sistem hukum segitiga):
1. Hukum komersial, diatur oleh kementerian kehakiman (MOJ)
2. Undang-undang pasar modal, diatur oleh kementerian keuangan
3. Undang-undang pajak penghasilan perusahaan,
•BADC merupakan sumber utama prinsip akuntansi di Jepang sekarang ini
•Pengaruh hukum pajak juga sangat signifikan
•Auditor independen harus mangaudit laporan keuangan perusahaan publik sesuai hukum surat Berharga
•Sumber pendanaan berasal dari pendanaan perusahaan dan profesi akuntansi bukan pemerintah
Pengukuran Akuntansi
• • Hukum komersial mewajibkanperusahaan besar untuk menyusunlaporan konsolidasi
• • Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi
• • Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan rata-rata

4. BELANDA
Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Di belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha. Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang dapat diterima.
Perusahaan-perusahaan belanda diperbolehkan untuk menyusun LK dengan menggunakan IFRS atau GAAP AS selain standar akuntansi belanda.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Belanda menggunakan UU Laporan Keuangan tahunan yang merupakan program untuk mencerminkan harmonisasi perusahaan di dalam Uni Eropa.
UU tersebut mendorong pembentukan kelompok studi akuntansi tiga pihak dan melahirkan kamar dagang yaitu pengadilan khusus yang berhubungan dengan pengadilan tinggi Amsterdam.
Auditing di Belanda merupakan profesi yang mengatur diri sendiri. Badan pengaturnya disebut NivRA yang memiliki otonomi penuh dalam penentuan standar audit dan kode etik profesional.
PELAPORAN KEUANGAN
• Neraca
• Laporan laba rugi
• Laporan usaha
• Proposal atas penentuan penggunaan laba ditahan
•Skedul
PENGUKURAN AKUNTANSI
•Metode yang umum digunakan di Belanda yaitu metode pembelian
•Metode ekuitas digunakan apabila investor memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan usaha dan keuangan
PELAPORAN KEUANGAN
•Neraca
•Laporan laba rugi
•Catatan-catatan
•Laporan direksi
•Informasi lain yang direkomendasikan

5. INGGRIS
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal
sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari inggris.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi.
Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas di atur oleh aktiva yang disebut sebagai UU perusahaan.
Pengukuran Akuntansi Inggris menggunakan pengukuran akuntansi dengan metode akuisisi dan merger. Aktiva dapat dinilai dengan menggunakan biaya historis, biaya kini, atau menggunakan keduanya.
Sewa guna usaha yang mengalihkan risiko dan imbalan kepemilikan kepada pihak penyewa (lessee) dikapitalisasi dan kewajiban sewa guna usaha disajikan sebagai akun kewajiban
PELAPORAN KEUANGAN
•Laporan direksi
•Laporan laba rugi dan neraca
•Laporan arus kas
•Laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui
•Laporan kebijakan akuntansi
•Catatan atas referensi dalam laporan keuangan
•Laporan auditor


6. AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atauFinancial Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri.
ü Pelaporan Keuangan
1. Laporan Manajemen
2. Laporan Auditor Independen
3. Laporan Keuangan Utama (Lap. L/R, Neraca, Lap. Arus kas, Lap. Komperhensif, dan Lap. Ekuitas Pemegang Saham)
4. Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
5. Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
6. Catatan atas laporan keuangan
7. Perbandingan data laporan keuangan tertentu selama 5 atau 10 tahun
8. Data kuartal terpilih
v Cara Perlakuan dalam Standar Akuntansi Keuangan pada PSAK
Tidak semua standar akuntansi bersifat mutlak dan absolut. Maksudnya untuk satu transaksi tertentu mungkin terdapat beberapa pilihan atau alternatif perlakuan akuntansi. Prinsip utama dalam akuntansi adalah konsistensi. Artinya perusahaan seharusnya melakukan kebijakan akuntansi yang dipilihnya secara konsisten. Hanya saja konsisten dalam akuntansi juga tidak bersifat mutlak.
Yang diperbolehkan menurut PSAK 25 Reformat 2007 adalah perubahan yang memang diatur dalam standar dan perubahan dirasa dapat membantu meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan lebih mencerminkan keadaan perusahaan. Perubahan yang melanggar prinsip konsistensi tersebut seharusnya dilakukan secara wajar. Misalnya perubahan yang dilakukan tiap periode bukanlah termasuk perubahan yang bersifat wajar.
Perubahan dalam perlakuan akuntansi tersebut harus dilaporkan dalam laporan keuangan. Bentuk pelaporan dalam laporan keuangan tersebut ada beberapa cara. Ada perubahan yang harus diikuti dengan pembuatan jurnal sehingga akan mempengaruhi posisi keuangan maupun kinerja perusahaan. Ada juga perubahan yang cukup dilaporkan melalui pengungkapan di dalam catatan atas laporan keuangan.
Menurut Skousen, Stice, Stice dalam bukunya Intermediate Accounting, perubahan-perubahan dalam akuntansi secara umum terbagi atas tiga jenis perubahan. Perubahan-perubahan tersebut adalah:
1. Perubahan dalam estimasi
Di dalam akuntansi yang bersifat akrual dikenal adanya estimasi atau perkiraan. Estimasi terutama dilakukan untuk item-item yang tidak dapat diketahui secara pasti. Estimasi bersifat arbitrer tetapi juga harus memenuhi unsur kewajaran. Contoh estimasi dalam akuntansi adalah estimasi terhadap nilai sisa dan masa manfaat dari penggunaan aset tetap.
1. Perubahan dalam prinsip/kebijakan akuntansi
Untuk perlakuan akuntansi yang sifatnya bisa memilih, misalnya metode depresiasi, pengakuan kontrak jangka panjang, akuntansi persediaan, terdapat beberapa pilihan metode yang digunakan. Perusahaan harus memilih satu metode yang akan ia gunakan secara konsisten dalam perlakuan akuntansi untuk bisnisnya. Hanya saja sangat mungkin perusahaan ingin mengganti metode yang ia pilih dengan metode lain. Contohnya adalah perubahan metode depresiasi dari garis lurus menjadi jumlah angka tahun, atau perubahan pencatatn persedian dari LIFO menjadi FIFO
1. Perubahan entitas pelaporan
Hal ini dapat terjadi misalnya ketika terjadi transaksi pengambilalihan perusahaan. dalam transaksi tersebut bisa terjadi perubahan entitas perusahaan dan perlu dilakuakn juga perubahan dari sisi akuntansinya.
Penggunaan model revaluasian untuk perlakuan akuntansi aset tetap terutama dalam hal pengukuran setelah tanggal perolehan diatur dalam PSAK 16 yang terakhir kali direvisi pada tahun 2007. Standar tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Artinya baru setelah tanggal tersebut kita akan menemukan perusahaan yang menggunakan model revaluasi dalam mencatat aset tetapnya di Indonesia.
Adanya PSAK 16 revisi tahun 2007 dapat mendorong perubahan juga dalam pencatatan aset tetap. Sebelum adanya PSAK 16 revisi tahun 2007 semua perusahaan di Indonesia tentunya memakai model biaya sebagai dasar untuk melakukan pencatatan akuntansi atas aset tetapnya. Perubahan pencatatan akuntansi untuk aset tetap dari model biaya ke model revaluasi termasuk ke dalam perubahan yang disebabkan adanya standar yang baru. Maksudnya standar yang berlaku sebelumnya, yaitu PSAK 16 revisi 1994, tidak memperbolehkan adanya revaluasi sedangkan standar yang baru, yaitu PSAK 16 revisi 2007, memperbolehkan adanya model revaluasi.
Prospektif dalam hal ini diartikan yaitu pada saat penetapan perubahan model yang digunakan untuk akuntansi aset tetap, dalam hal ini dari model biaya ke model revaluasi, maka nilai buku tercatat dari aset dianggap sebagai harga perolehan untuk metode revaluasi. Nilai buku tercatat berarti nilai perolehan total dari aset dikurangi dengan akumulasi depresiasi dan akumulasi penurunan nilai sampai tanggal penetapan perubahan tersebut. Selanjutnya nilai yang telah ditetapkan sebagai nilai perolehan dengan metode revaluasi tersebut akan dibawa ke periode berikutnya.
Pincus (1997) menemukan bukti yang berbeda dengan Beaver dan Dukes (1972). Dengan membatasi analisis pada perbedaan temporer untuk item persediaan (penilaian LIFO untuk tujuan fiskal dan FIFO untuk tujuan akuntansi), Pincus (1997) menemukan bukti bahwa perubahan harga saham bergerak searah dengan naik-turunnya laba akuntansi, dan alokasi pajak antar perioda berdasarkan SFAS No.96 berpengaruh positif terhadap perubahan harga saham tersebut. Temuan Pincus (1997) ini konsisten dengan pendapat Means (1990) yang menyatakan bahwa alokasi pajak antar perioda berdasarkan SFAS No.96 lebih mudah bagi pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan substansi maknanya.
Dalam metode FIFO persediaan barang dagang yang pertama dibeli akan dijual terlebih dahulu. Sehingga nilai persediaan akhir yang dilaporkan sebesar nilai harga pokok pada pembelian terakhir. Dari ketiga metode penilaian persediaan yaitu metode First In First Out (FIFO), metode Last In First Out (LIFO) dan metode rata-rata (weighted average cost method), dapat disimpulkan bahwa metode FIFO menghasilkan harga pokok penjualan yang rendah, nilai persediaan akhir yang tinggi serta laba kotor tertinggi dibandingkan dengan metode yang lainnya. Analisa deskriptif juga menunjukkan bahwa kebijakan pencatatan, penilaian dan pelaporan persediaan barang dagang telah diterapkan secara wajar sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Sunday, February 27, 2011

IFRS AKUNTANSI INTERNASIONAL

E. Konvergensi

Pertengahan agustus 2004, dirjen pembinaan akuntan dan jasa penilaian mengundan DPN-IAI komparteman IAI, DSAK-IAI, DSPAP, Bapepam, KSAPPD untuk membahas kesiapan profesi akuntan melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional. Sebagai member International Federation of Accountant (IFAC) IAI berkewajiban menerapkan IFRS. Konvergensi IFRS dibedakan menjadi lima bagian oleh DSAK.
1. Full adoption, pada tingkatan ini, IFRS dterjemahkan word by word.
2. adapted, perusahaan mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikn dengan kondisi di suatu negara.
3. piecemeal, pengapdosian IFRS hanya sebagian nomor standar atau paragraf tertentu.
4. referenced penerapan hanya pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh pembuat standar.
5. no adoption at all, sama sekali tidak mengadopsi IFRS.

F. IFRS

Penerapan atau lebih tepatnya pengadopsian IFRS di negara indonesia meliputi tujuh hal dibawah ini:
1. First time adoption of IFRS
2. Share-based payment
3. Business Combinations
4. Insurance Contract
5. Non-Current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
6. Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
7. Financial Instruments: Disclosures
Dari ketujuh prinsip tersebut menurut ketua DSAK hanya pont pertama yang belum diterapkan di indonesia, sedangkan poin-poin yang lain sudah diterapkan dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian di indonesia.
Sumber :
1. Meifida Ilyas, SE, Msi
2. (http://staff.undip.ac.id/akuntansi/anis/2009/05/26/harmonisasi-standar-akuntansi-internasional-analisis-kritis-dari-perspektif-islam/)
3. Aminullah dkk

Rafflesia
21207873
4 EB 06

Friday, February 25, 2011

Akuntansi Internasional

A. Pengenalan akuntansi internasional
Akuntansi Internasional mempunyai peran yang sangat penting untuk masyarakat luas, dimana informasi yang akan dihasilkan akan digunakan oleh perusahaan multinasional dengan transaksi dan lintas batas negara dengan kata lain informasi akan digunakan oleh perusahan atau pengguna laporan di negara lain.
Untuk proses akuntasi internasional tidaklah berbeda dengan proses akuntansi lokal yang terdapat di negara tertentu. Masalah yang menimbulkan perbedaan antara akuntansi internasional dengan akuntansi lokal adalah dimensi internasional dari proses akuntansi lokal antara negara yang satu dengan negara yang lain berbeda. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan budaya, praktis bisnis, struktur politik, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflansi lokal, resiko bisnis, dan peraturan undang-undang mengakibatkan perusahan multinasional mengalami kendala untuk melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya.
B. Latar belakang
Akuntansi internasional tercipta karena dilatar belakangi oleh peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi dipasar saham internasional. Perbedaan dalam ketentuan laporan keuangan mengharuskan akuntansi internasional tercipta untuk mengurangi hambatan dalam hal ini. Akuntansi internasional juga dapat menciptakan perbaikan kualitas perusahaan, untuk itu akuntansi internasional harus tercipta untuk menghasilkan perusahaan yang berkualitas, perusahaan “best practise”.
C. Tujuan
Terdapat empat hal yang diatur dalam standar akuntansi. Pertama, standar akuntansi dgunakan untuk menentukan transaksi harus dicatat dan dikelompokan kedalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Kedua, menentukan nilai suatu elemen laporan keuangan saat terjadi transaksi atau pun saat terjadi penyajian laporan keuangan, hal ini berkaitan dengan pencatatan tanggal pada neraca. Ketiga, mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan kedalam sebuah laporan keuangan. Keempat, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Keempat hal tersebut harus diharmoniskan secara internasional dengan tujuan penghematan biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan dan memperbaiki standar akuntansi masing-masing negara. (Tunner 1983)
D. Definisi
Weirich mengungkapkan tiga definisi tentang akuntansi internasional.
1. akuntansi untuk perusahaan induk dan anak perusahaan yang terdapat dinegara lain.
2. akuntansi komperatif atau akuntansi internasional.
3. akuntansi dunia atau akuntansi bersifat umum.
Akuntansi yang diterapakan oleh perusahaan induk dan anak perusahaan dapat saja mengikuti praktik yang ada di negara perusahaan tersebut berada, perbedaan antara penerapan akuntansi dan prinsip akuntansi yang berbeda antara negara satu dengan yang lainnya mengakibatkan harus adanya akuntansi internasional untuk refrensi tujuan pengubahan dan penyesuaian.
E. Konvergensi
Pertengahan agustus 2004, dirjen pembinaan akuntan dan jasa penilaian mengundan DPN-IAI komparteman IAI, DSAK-IAI, DSPAP, Bapepam, KSAPPD untuk membahas kesiapan profesi akuntan melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional. Sebagai member International Federation of Accountant (IFAC) IAI berkewajiban menerapkan IFRS. Konvergensi IFRS dibedakan menjadi lima bagian oleh DSAK.
1. Full adoption, pada tingkatan ini, IFRS dterjemahkan word by word.
2. adapted, perusahaan mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikn dengan kondisi di suatu negara.
3. piecemeal, pengapdosian IFRS hanya sebagian nomor standar atau paragraf tertentu.
4. referenced penerapan hanya pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh pembuat standar.
5. no adoption at all, sama sekali tidak mengadopsi IFRS.
F. IFRS
Penerapan atau lebih tepatnya pengadopsian IFRS di negara indonesia meliputi tujuh hal dibawah ini:
1. First time adoption of IFRS
2. Share-based payment
3. Business Combinations
4. Insurance Contract
5. Non-Current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
6. Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
7. Financial Instruments: Disclosures
Dari ketujuh prinsip tersebut menurut ketua DSAK hanya pont pertama yang belum diterapkan di indonesia, sedangkan poin-poin yang lain sudah diterapkan dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian di indonesia.
Sumber :
1. Meifida Ilyas, SE, Msi
2. (http://staff.undip.ac.id/akuntansi/anis/2009/05/26/harmonisasi-standar-akuntansi-internasional-analisis-kritis-dari-perspektif-islam/)
3. Aminullah dkk

Rafflesia
21207873
4 EB 06